- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN TANGGAL 5 AGUSTUS 2020 NOMOR : 36/PDT.G/2020/PN SMN. YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI SISTEMATIKA AMAR PUTUSAN, YANG SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- DALAM EKSEPSI :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II SELURUHNYA ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYARKAN SISA PENGEMBALIAN UANG JUAL BELI TANAH YANG TERLETAK DI KEPARAKAN KIDUL KECAMATAN MERGANGSAN, KOTA YOGYAKARTA SEBESAR RP. 228.464.000,00 (DUA RATUS DUA PULUH DELAPAN JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT;
- MEMERINTAHKAN TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II UNTUK TUNDUK DAN PATUH MENJALANKAN PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 5 Agustus 2020 Nomor : 36/Pdt.G/2020/PN Smn. Yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai sistematika amar putusan, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan sisa pengembalian uang jual beli tanah yang terletak di Keparakan Kidul Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta sebesar Rp. 228.464.000,00 (dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh menjalankan putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 90/PDT/2020/PT YYK |
|
Nomor | 90/PDT/2020/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suntoro Husodo |
Hakim Anggota | Brsucipto, Djumadi |
Panitera | Mulyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/PDT/2020/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 90/PDT/2020/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2020/PN Smn
Banding : 90/PDT/2020/PTYYK
Statistik224355