- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menetapkan Pewaris (Salipu Bin Palimai dan Daeni Binti Bica) telah meninggal dunia pada tahun 1950;
- Menetapkan ahli waris dari (Salipu Bin Palimai dan Daeni Binti Bica) dengan bagiannya masing-masing sebagai berikut:
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 412/Pdt.G/2020/PA.Blk |
|
Nomor | 412/Pdt.G/2020/PA.Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Safi |
Hakim Anggota | S.sy, Hakim Anggota Indriyani Nasir, Br Hakim Anggota Muslindasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Sakka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi TergugatI,Tergugat II,Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV; DALAM POKOK PERKARA 3.1 Ambo Lawang Bin Salipu / Tergugat I (anak laki-laki) memperoleh 2/7 bagian; 3.2 Beddu Bin Salipu / Penggugat IV (anak laki-laki) memperoleh 2/7 bagian; 3.3 Syahrir alias Cahe Bin Salipu / Tergugat II (anak laki-laki) memperoleh 2/7 bagian; 3.4 Pessa Binti Salipu (anak perempuan) memperoleh 1/7 bagian; 4. Menetapkan (Pessa Binti Salipu)telah meninggal dunia pada tahun 1972; 5. Menetapkan ahli waris dari (Pessa Binti Salipu) dengan bagiannya masing-masing sebagai berikut: 5.1 JafarDg.Malewa(suami) memperoleh 5/20 bagian; 5.2 Muliati Binti Yusuf / Penggugat III (anak perempuan) memperoleh 3/20 bagian; 5.3 Naima Binti Jafar Dg. Malewa / Penggugat II (anak perempuan) memperoleh 3/20 bagian; 5.4 Agus Bin Jafar Dg. Malewa / Penggugat I (anak laki-laki) memperoleh 6/20 bagian; 5.5 Isyah Binti Jafar Dg. Malewa (anak perempuan) memperoleh 3/20 bagian; 6. Menetapkan (Isyah Binti Jafar Dg. Malewa) telah meninggal dunia pada tahun 1981; 7. Menetapkan ahli waris dari (Isyah Binti Jafar Dg. Malewa) dengan bagiannya masing-masing sebagai berikut: 7.1 Jafar Dg. Malewa (Ayah) memperoleh 1/4 bagian; 7.2 Kadir (suami) memperoleh 1/4 bagian; 7.3 Indo Appe Binti Kadir / Turut Tergugat I (anak perempuan) memperoleh 2/4 bagian; 8. Menetapkan (Jafar Dg. Malewa) telah meninggal dunia pada tahun 1999; 9. Menetapkan ahli waris dari (Jafar Dg. Malewa) dengan bagiannya masing-masing sebagai berikut: 9.1 Naima Binti Jafar Dg. Malewa / Penggugat II (anak perempuan) memperoleh 1/3 bagian; 9.2 Agus Bin Jafar Dg. Malewa / Penggugat I (anak laki-laki) memperoleh 2/3 bagian; 10. Menetapkan (Kadir) telah meninggal dunia pada tahun 2000; 11. Menetapkan ahli waris dari (Kadir) dengan bagiannya yakni: 11.1 Indo Appe Binti Kadir / Turut Tergugat I (anak perempuan) memperoleh seluruh harta; 12. Menetapkan harta warisan Salipu Bin Palimai dan Daeni Binti Bica sebagai berikut: 12.1 Tanah sawah seluas kurang lebih 30 are terletak di Lompo Tassalia, Dusun Ulugalung, Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe kabupaten Bulukumba, dikuasai oleh Tergugat I, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara berbatasan dengan sawah H. Saleh; Timur berbatasan dengan Pengairan; Selatan berbatasan dengan Pengairan; Barat berbatasan dengan sawah Syahri bin Salipu (objek 2) 12.2 Tanah sawah seluas kurang lebih 4.819 m2 terletak di Lompo Tassalla, Dusun Ulugalung, Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe kabupaten Bulukumba, dikuasai oleh Tergugat II, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara berbatasan dengan sawah H. Saleh: Timur berbatasan dengan sawah Ambo Lawang bin Salipu (objek 1); Selatan berbatasan dengan Pengairan; Barat berbatasan dengan sawah Beddu bin Salipu (objek 3) 12.3 Tanah sawah seluas kurang lebih 30 are terletak di Lompo Tassalla, Dusun Ulugalung, Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe kabupaten Bulukumba, dikuasai Penggugat IV, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara berbatasan dengan sawah H. Saleh; Timur berbatasan dengan sawah Syahrir bin Salipu (objek 2); Selatan berbatasan dengan Pengairan; Barat berbatasan dengan Pengairan; 12.4 Tanah sawah seluas kurang lebih 1 Hektarterletak di Lompo Pucuk Rewa, Dusun Ulugalung, Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe kabupaten Bulukumba, dikuasai oleh Tergugat I,dengan batas-batas sebagai berikut: Utara berbatasan dengan Pengairan; Timur berbatasan dengan sawah A. Bureh; Selatan berbatasan dengan Anja; Barat berbatasan dengan sawah Syahrir bin Salipu (objek 5) 12.5 Tanah sawah seluas kurang lebih 7.324 m2terletak di Lompo Pucuk Rewa, Dusun Ulugalung, Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe kabupaten Bulukumba, dikuasai Tergugat II,dengan batas-batas sebagai berikut: Utara berbatasan dengan Pengairan; Timur berbatasan dengan sawah Ambo Lawang bin Salipu (objek 5); Selatan berbatasan dengan Sawah Anja; Barat berbatasan dengan sawah H. Pasigai; 12.6 Tanah sawah seluas kurang lebih 1325 m2terletak di Lompo Cempae, Dusun Ulugalung, Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe kabupaten Bulukumba, dikuasai Tergugat I,dengan batas-batas sebagai berikut: Utara berbatasan dengan sawah Asse / Lina; Timur berbatasan dengan sawah Sappe / sekarang dikuasai Nirsan; Selatan berbatasan dengan Pengairan / Jalanan; Barat berbatasan dengan sawah H. Hani; 12. 7 Tanah sawah seluas kurang lebih 3.479 m2terletak di Lompo lanceng, Dusun Ulugalung, Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe kabupaten Bulukumba,dikuasai Tergugat IIdengan batas-batas sebagai berikut: Utara berbatasan dengan Pengairan; Timur berbatasan dengan sawah Beddu bin Salipu (objek 8); Selatan berbatasan dengan Pengairan; Barat berbatasan dengan sawah H. Hatiming; 12.8 Tanah sawah seluas kurang lebuh 8.597 m2. terletak di Lompo Lanceng, Dusun Ulugalung, Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe kabupaten Bulukumba, dikuasai oleh Penggugat IV,dengan batas-batas sebagai berikut: Utara berbatasan dengan Pengairan; Timur berbatasan dengan sawah Jusri; Selatan berbatasan dengan Pengairan; Barat berbatasan dengan sawah Syahrir bin Salipu (objek 7) 12.9 Tanah sawah seluas kurang lebih 4.627m2terletak di Lompo Salipu, Dusun Ulugalung, Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe kabupaten Bulukumba, dikuasai Tergugat II,dengan batas-batas sebagai berikut: Utara berbatasan dengan Pengairan; Timur berbatasan dengan sawah H. Ilyas; Selatan berbatasan dengan Pengairan; Barat berbatasan dengan sawah Pessa Binti Salipu (objek 10); 12.10 Tanah sawah seluas kurang lebuh 65 are. terletak di Lompo Salipu, Dusun Ulugalung, Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe kabupaten Bulukumba, dikuasai oleh Penggugat I, II dan Penggugat III,dengan batas-batas sebagai berikut: Utara berbatasan dengan Pengairan; Timur berbatasan dengan sawah Syahrir bin Salipu (Objek 9); Selatan berbatasan dengan Pengairan; Barat berbatasan dengan sawah H. Anto; 12.11 Tanah darat perumahan seluas kurang lebuh 2.485 m2terletak di Kampung Turungen, Dusun Ulugalung, Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe kabupaten Bulukumba, dikuasai Tergugat I, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara dengan Pengairan; Timur dengan Masjid dan tanah Danial; Selatan dengan jalanan; Barat dengan Tanah Beddu bin Salipu/Jumadi (objek 12); 12.12 Tanah darat perumahan seluas kurang lebuh 294meter persegi. terletak di Kampung Turungen, Dusun Ulugalung, Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe kabupaten Bulukumba, dikuasai oleh Turut Tergugat II,dengan batas-batas sebagai berikut: Utara dengan Pengairan; Timur dengan tanah Ambo Lawang (objek 11); Selatan dengan jalanan; Barat dengan tanah Mustaring; 12.13 Tanah daratseluas kurang lebuh 773 m2, terletak di Kampung Turungen, Dusun Ulugalung, Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe kabupaten Bulukumba, dikuasai Penggugat IV,dengan batas-batas sebagai berikut: Utara dengan Pengairan; Timur dengan tanah Ambo Lawang (objek 11); Selatan dengan tanah Ambo Lawang (obyek 11); Barat dengan pengairan; 12.14 Tanah darat seluas kurang lebuh 1.225 m2terletak di Kampung Turungen, Dusun Ulugalung, Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe kabupaten Bulukumba, dikuasai Turut Tergugat III, IV, Vdengan batas-batas sebagai berikut: Utara dengan jalanan; Timur dengan tanah H. Bandong; Selatan dengan tanah H. Bandong; Barat dengan kuburan; 12.15 Tanah darat kebun jati seluas kurang lebih 3.879 m2terletak di Dusun Pabbentengan, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe kabupaten Bulukumba, dikuasai Tergugat IIdengan batas-batas sebagai berikut: Utara dengan tanah Alimuddin / Maliang; Timur dengan Sungai; Selatan dengan tanah Palasa / Enre / H. Saling; Barat dengan Tanah Enre / Sunusi / Suramin; 13. Menetapkan harta warisan 12.12yang telah di jual Penggugat IV adalah bagian harta warisan yang telah diambil lebih dahulu, dan atas kelebihan yang di ambilnya wajib dikembalikan kepada para ahli waris lainya, dengan mengurangi porsi bagiannya terhadap objek harta warisan lainnya; 14. Menetapkan harta warisan 12.14yang telah di jual Tergugat II adalah bagian harta warisan yang telah diambil lebih dahulu, dan atas kelebihan yang di ambilnya wajib dikembalikan kepada para ahli waris lainya, dengan mengurangi porsi bagiannya terhadap objek harta warisan lainnya; 15. Menghukum Para Penggugat, TergugatI, Tergugat II dan Turut Tergugat I atau siapa saja yang menguasai harta peninggalan Almarhum Salipu Bin Palimai dan Daeni Binti Bica untuk membagi dan menyerahkan kepada ahli warisnya yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara riil (natura), maka dibagi dengan cara dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan hak dan bagiannya masing-masing; 16. Menyatakan tidak menerimadan menolakuntuk selain dan selebihnya; 17. Menghukum Para Penggugat dan TergugatI, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp3.686.000,00(tiga juga enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 412/Pdt.G/2020/PA.Blk.zip
- Download PDF
- 412/Pdt.G/2020/PA.Blk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 412/Pdt.G/2020/PA.Blk
Statistik17482