- Menyatakan terdakwa ANDI PERIAWAN BIN M. NUR terbukti secara sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (2UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap TERDAKWA ANDI PERIAWAN BIN M. NUR dengan Pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun;
- Menghukum pula terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000.00.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 6 (enam ) bulan ;
- Menetapkan lamanya terdakwa dalam masa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) paket besar narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam plastic transparan dibalut tissu dan dilakban warna Hitam dengan berat netto 308,52 gram (tiga ratus delapan koma lima puluh dua) gram.
- 1 (satu) Unit Hp merk Nokia warna Putih dengan Sim. Card. 082269195331.
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-(lima ribu rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1286/Pid.Sus/2020/PN Plg |
|
Nomor | 1286/Pid.Sus/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahlan Efendi |
Hakim Anggota | Sh.br Hakim Anggota Paul Marpaung, Hakim Anggota Harun Yulianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Soleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan c) 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah BG 4805 PAA. Dikembalikan kepada Saksi MUJIONO BIN H. DARWIN |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4473 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 1286/Pid.Sus/2020/PN Plg
Statistik18634