- Menyatakan Terdakwa Muhammad Rheza Alfiant Bin Aseb Y tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (Satu) dalam bentuk bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastic klip sedang yang didalamnya berisi Narkotka Golongan I dalam bentuk bukan tanaman neis sabu brutto 17,30 gram;
- 1 (satu) paket plastic klip kecil didalamnya berisi Narktika Golongan I dalam Bentuk bukan Tanaman jenis sabu dengan berat Brutto 5,30 gram;
- 1 (satu) plastic klip kecil dengan didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastic klip kecin yang didalamnya Narkotika yang berisi sabu dengan berat brutto 1,93 gram;
- 1 (satu) plastic kecil yang berisi didalamnya berisi terdapt 9 (Sembilan) paket plastic paket kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutool,46 gram;
- 1 (satu) plastic klip kecil yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastic klip kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu brutto 1,55 gram;
- 1 (satu) buah Tas Kecil warna hijau;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) Buah Timbangan digital;
- 1 (satu) buah Hanphone Oppo Warna Gold;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1189/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1189/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufan Mandala. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Djuyamto, Hakim Anggota Agus Darwanta. |
Panitera | Panitera Pengganti Hariyanti Paelori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1189/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1189/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 327 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 1189/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr
Statistik19659