- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan tanah pekarangan yang terletak di Desa Sidomukti, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, dengan ukuran kurang lebih panjang 20 meter x lebar 20 meter atas nama Roesminten b. Rasmin, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Raemun/Rasiyatun Binti Waras
- Sebelah Selatan : Tanah milik Tasam/Rusminten
- Sebelah Timur : Musholla/Kenari
- Sebelah Barat : Jalan Desa
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.731.000,- (Lima juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN LAMONGAN Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Lmg |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2020/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Aunur Rofiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agusty Hadi Widarto, Br Hakim Anggota Jantiani Longli Naetasi |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Yunny Novitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Adalah bagian tanah pekarangan yang tercatat pada Buku C Desa Nomor 383, persil Nomor 16, Kelas II, seluas 084 Da/840 M2 atas nama Roesminten b Rasmin, adalah milik Penggugat I yang berasal dari orang tuanya yang bernama RASMIN, di atas tanah obyek sengketa tersebut berdiri sebuah bangunan rumah dengan ukuran panjang 15 meter x lebar 8 meter terbuat dari kayu jati, atap genting, lantai tanah tidak termasuk obyek sengketa; 3. Menyatakan bahwa Penggugat I adalah orang yang paling berhak atas tanah obyek sengketa karena anak dari RASMIN; 4. Menyatakan penguasaan tanah pekarangan obyek sengketa oleh Para Tergugat tanpa mau membongkar bangunan rumah dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat selaku pemilik adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membongkar bangunan rumah yang mereka tempati dan menyerahkan tanah pekarangan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan; 6. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menempati tanah obyek sengketa haruslah dihukum untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun; 7. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2020/PN_Lmg.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2020/PN_Lmg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3002 K/Pdt/2022
Pertama : 20/Pdt.G/2020/PN Lmg
Statistik13645