- Menolak eksepsi Terlawan I;
- Menyatakan Pengadilan Agama Muara Sabak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Menyatakan bahwa perlawanan Pelawan tersebut tepat dan beralasan;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar terhadap Putusan Pengadilan Agama Muara Sabak Nomor 238/Pdt.G/2019/PA.MS tanggal 07 April 2020;
- Menyatakan 1 (satu) bidang tanah dengan Sertikat Hak MilikNomor 1452/2012 seluas 492 M2 (empat ratus sembilan puluh dua meter persegi) atas nama Pelawan yang terletak dahulu di Kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sekarang terletak di RT.011 RW.001 Kelurahan Talang Babat Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah milik Pelawan;
- Mengeluarkan objek sengketa berupa 1 (satu) bidang tanah dengan Sertikat Hak MilikNomor 1452/2012 seluas 492 M2 (empat ratus sembilan puluh dua meter persegi) atas nama Pelawan yang terletak dahulu di Kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sekarang terletak di RT.011 RW.001 Kelurahan Talang Babat Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timuratas nama Pelawan dari Putusan Pengadilan Agama Muara Sabak Nomor 238/Pdt.G/2019/PA.MS tanggal 07 April 2020;
- MenghukumTerlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp516.000,00(lima ratus enambelas ribu rupiah);
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 211/Pdt.G/2020/PA.MS |
|
Nomor | 211/Pdt.G/2020/PA.MS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA SABAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistianingtias Wibawanty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayeb Soleh..ibr Hakim Anggota Rizki Gusfaroza |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurnia Murni Maharani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Dalam pokok perkara: |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 211/Pdt.G/2020/PA.MS.zip
- Download PDF
- 211/Pdt.G/2020/PA.MS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 891 K/Ag/2021
Pertama : 211/Pdt.G/2020/PA.MS
Statistik15193