- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 6 AGUSTUS 2020 NOMOR 1252/PDT.G/2019/PN SBY. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKAN EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAN TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAART)
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT REKONVENSI TIDAK BERHAK ATAS SEBIDANG TANAH SESUAI SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) NO.1/K/ TAHUN 1977, GAMBAR SITUASI NO.219/KELURAHAN WONOKROMO, KEC. WONOKROMO, KOTA SURABAYA, LUAS 872 M2 ATAS NAMA PEMEGANG HAK HARTANTO HARTO;
- MENYATAKAN PEWARIS PARA PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGAI PEMILIK SAH ATAS SEBIDANG TANAH SESUAI SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) NO.1/K TAHUN 1977, GAMBAR SITUASI NO.219/KELURAHAN WONOKROMO, KEC. WONOKROMO, KOTA SURABAYA, LUAS 872 M2 ATAS NAMA PEMEGANG HAK HARTANTO HARTO;
- MENYATAKAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI BERHAK MENERIMA UANG KONSINYASI SEBASAR RP.5.392.000.000,- (LIMA MILYAR TIGA RATUS SEMBILAN PULUH DUA JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM PARA TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN TAAT TERHADAP PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima Permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 6 Agustus 2020 Nomor 1252/Pdt.G/2019/PN Sby. yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menyatakan eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaart)
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi tidak berhak atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1/K/ Tahun 1977, Gambar Situasi No.219/Kelurahan Wonokromo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, luas 872 M2 atas nama pemegang hak Hartanto Harto;
- Menyatakan Pewaris Para Penggugat Rekonvensi sebagai pemilik sah atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1/K Tahun 1977, Gambar Situasi No.219/Kelurahan Wonokromo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, luas 872 M2 atas nama pemegang hak Hartanto Harto;
- Menyatakan Para Penggugat Rekonvensi berhak menerima uang konsinyasi sebasar Rp.5.392.000.000,- (lima milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah);
- Menghukum Para Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 727/PDT/2020/PT SBY |
|
Nomor | 727/PDT/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arthur Hangewa |
Hakim Anggota | Brrobert Simorangkir, Agus Sutarno |
Panitera | H. Maksum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONVENSI. DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Mengadili Sendiri Dalam Konvensi Dalam Eksepsi. Dalam pokok Perkara. Dalam Rekonvensi. Dalam Konvensi/Dalam Rekonvensi. |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 727/PDT/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 727/PDT/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 635 K/Pdt/2022
Banding : 727/PDT/2020/PT SBY
Statistik459557