Putusan PN BARRU Nomor 81/Pid.Sus/2020/PN Bar |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2020/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dinza Diastami M |
Hakim Anggota | Fatchur Rochman, Sri Septiany Arista Yufeny |
Panitera | Anwar Arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Edy bin Abdul Majid tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa Edy bin Abdul Majid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) potong pipet warna kuning yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,0770 (nol koma nol tujuh tujuh nol) setelah diperiksa sisanya menjadi berat netto 0,0498 (nol koma nol empat sembilan delapan) gram;- 1 (satu) unit handphone merek BlackBerry warna putih dengan nomor 085 240 346 733; dan- 1 (satu) Lembar celana jeans panjang warna biru.Dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha X-Ride warna biru dengan nomor Polisi DP 3228 AD beserta kunci.Dikembalikan kepada Muhajirah.8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2405 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 81/Pid.Sus/2020/PN Bar
Statistik22031