- Menyatakan terdakwa I. M. YUNANTO Alias EWOT Bin KOJIN, terdakwa II .BUDI WAHONO BIN JUMANI, terdakwa III. RUDIYANTO BIN RM RUSDI dan terdakwa IV. MULIONO BIN MISTAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?melakukan pemufakatan jahat menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I.M.YUNANTO Alias EWOT Bin KOJIN,terdakwa II .BUDI WAHONO BIN JUMANI, terdakwa III. RUDIYANTO BIN RM RUSDI dan terdakwa IV. MULIONO BIN MISTAR oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
- Menetapkan bahwa pidana denda tersebut apabila tidak dibayar maka para terdakwa harus menjalani pidana penjara selama : 4 ( empat ) bulan sebagai penggantinya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya para terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 1 (satu) potong celana jeans warna abu-abu merk Berino;
- 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) dari bekas botol minuman larutan penyegar cap badak,
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1108/Pid.Sus/2018/PN SDA |
|
Nomor | 1108/Pid.Sus/2018/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Jauhari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joedi Prajitno, Hakim Anggota Sutoto Adiputro |
Panitera | Panitera Pengganti: Lilis Suryaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 7. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00,- ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3708 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 1108/Pid.Sus /2018/PN SDA
Statistik5922