- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT I / PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO NOMOR 27/PDT.G/2020/PN PWT TANGGAL 23 SEPTEMBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENERIMA EKSEPSI DARI TERGUGAT I / PEMBANDING
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT / PARA TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD)
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT / PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Tergugat I / Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Pwt tanggal 23 September 2020 yang dimintakan banding tersebut;
- Menerima Eksepsi dari Tergugat I / Pembanding
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat / Para Terbanding tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard)
- Menghukum Para Penggugat / para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 485/PDT/2020/PT SMG |
|
Nomor | 485/PDT/2020/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahfud Saifullah |
Hakim Anggota | Fx Jiwo Santoso, Brmohammad Sukri |
Panitera | Mujiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 485/PDT/2020/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 485/PDT/2020/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1348 K/Pdt/2023
Banding : 485/PDT/2020/PT SMG
Statistik24581