- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 2253/PID.SUS/2020/PN SBY. TANGGAL 10 NOVEMBER 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN AGAR MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500. (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2253/Pid.Sus/2020/PN Sby. tanggal 10 November 2020, yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500. (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT SURABAYA Nomor 1510/PID.SUS/2020/PT SBY |
|
Nomor | 1510/PID.SUS/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Budi Susilo |
Hakim Anggota | H. Edy Tjahyono, Brsutrisni |
Panitera | Hariadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1510/PID.SUS/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1510/PID.SUS/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2993 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1510/PID.SUS/2020/PT SBY
Statistik16985