- Menyatakan Terdakwa Fikri Ardianzah alias Egin Bin Muh. Annas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk membeli Narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kemasan rokok merk Clas Mild yang berisi 1 (satu) sachet kemasan plastik klip yang berisi 2 (dua) sachet kemasan plastik klip yang masing-masing berisi butiran kristal bening Narkotika jenis shabu.
- Uang senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) terdiri dari uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar.
- (satu) unit Handphone merk Samsung jenis lipat warna putih.
Putusan PN KOLAKA Nomor 130/Pid.Sus/2020/PN Kka |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2020/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Musafir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Basrin, Br Hakim Anggota Mahmid |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Ilyas Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.Sus/2020/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 130/Pid.Sus/2020/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2224 K/PID.SUS/2021
Pertama : 130/Pid.Sus/2020/PN Kka
Statistik17752