- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi sebagian;
- Menetapkan sebagai harta bersama antara Penggugat Konpensi dengan Tergugat Konpensi harta berupa sebagian tanah dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 50, seluas 1060 m2, beserta 1 (satu) unit bangunan rumah permanen di atasnya, yang terletak di Jalan Raya Bina Karya Utama, RT 024, Dusun IB, Kampung Bina Karya Utama, Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Giarto;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Lilik;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Senur;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Bina Karya Utama;
- Menghukum Tergugat Konpensi untuk menyerahkan 1/2 bagian dari harta bersama tersebut pada amar putusan poin 2 (dua) di atas kepada Penggugat Konpensi dan apabila tidak dapat dilakukan penyerahan/pembagian secara natura, maka dilakukan penjualan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Metro;
- Menyatakan sah dan berharga sita atas harta bersama Penggugat Konpensi denganTergugat Konpensi yang tersebut pada amar poin 2 (dua) di atas;
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi yang bernama Aqeela Jasmine Ghassani, lahir di Rumbia, tanggal 16 Februari 2011, untuk masa yang akan datang melalui Penggugat Rekonpensi, hingga anak tersebut dewasa/berumur 21 (dua puluh satu) sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan penambahan setiap tahun sejumlah 5% (lima persen)terhitung mulai bulan Januari 2022;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA GUNUNG SUGIH Nomor 1165/Pdt.G/2020/PA.Gsg |
|
Nomor | 1165/Pdt.G/2020/PA.Gsg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PA GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra.hj.sartini |
Hakim Anggota | S.sy, Hakim Anggota Rio Satria, M.e.sybr Hakim Anggota Rifqi Muhammad Khairuman |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Djulizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konpensi; Dalam Pokok Perkara DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sejumlah Rp5.856.000,00 (lima juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1165/Pdt.G/2020/PA.Gsg.zip
- Download PDF
- 1165/Pdt.G/2020/PA.Gsg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1165/Pdt.G/2020/PA.Gsg
Statistik19767