- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DALAM KONVENSI/PENGGUGAT DALAM REKONVENSI TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 524/PDT.G/2019/PN JKT SEL TANGGAL 7 APRIL 2020;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI;
- MENGABULKAN EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DALAM KONVENSI/PENGGUGAT DALAM REKONVENSI;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DALAM KONVENSI/PENGGUGAT DALAM REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat dalam konvensi/Penggugat dalam rekonvensi tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 524/Pdt.G/2019/PN Jkt Sel tanggal 7 April 2020;
- Menolak tuntutan provisi Terbanding semula Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam rekonvensi;
- Mengabulkan eksepsi Pembanding semula Tergugat dalam konvensi/Penggugat dalam rekonvensi;
- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Pembanding semula Tergugat dalam konvensi/Penggugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima;
Putusan PT JAKARTA Nomor 566/PDT/2020/PT DKI |
|
Nomor | 566/PDT/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Artha Theresia |
Hakim Anggota | Sujatmiko, Brpontas Efendi |
Panitera | Tarmuzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.003,000,00 (SATU JUTA TIGA RIBU RUPIAH) DAN DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI dan REKONVENSI Menghukum Terbanding semula Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat pertama sejumlah Rp1.003,000,00 (satu juta tiga ribu rupiah) dan ditingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 566/PDT/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 566/PDT/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 300 PK/Pdt/2023
Kasasi : 880 K/Pdt/2022
Banding : 566/PDT/2020/PT DKI
Statistik784266