- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ifka Niswanurriza bin Masriye) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nissa Khoirunnisa binti M. Sachwari) di depan sidang Pengadilan Agama Cilegon;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mematuhi dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian tanggal 8 Desember 2020 sebagai berikut :
- Pemohon bersedia dan sanggup memberikan nafkah lampau selama 3 (tiga) bulan kepada Termohon sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
- Pemohon bersedia dan sanggup memberikan nafkah iddah untuk selama 3 (tiga) bulan kepada Termohon sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
- Pemohon bersedia dan sanggup memberikan mut?ah (hiburan/kenang-kenangan) kepada Termohon berupa perhiasan mas 24 (dua puluh empat) karat seberat 10 (sepuluh) gram;
- Bahwa pembayaran sebagaimana perjanjian angka 3.1 sampai dengan angka 3.3 di atas akan dibayarkan oleh Pemohon kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan dihadapan Majelis Hakim.
- Pemohon dan Termohon sepakat hak asuh 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama Hawa Aqila Fariza, Perempuan, Lahir di Serang, 11 Juni 2018 dan Haidar Azmi Fariza, Laki-laki, Lahir di Serang, 31 Juni 2020 berada di bawah asuhan Termohon selaku ibu kandung dari kedua anak tersebut;
- Termohon wajib memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk berkomunikasi, bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada kedua anak sebagaimana tersebut di atas dengan terlebih dahulu memberitahu kepada Termohon dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik anak;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah kepada kedua orang anaknya sebagaimana diktum angka 3.5 tersebut di atas sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut mandiri atau sekurang-kurangnya berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah dengan penambahan nominal setiap tahunnya sebesar 10 % (sepuluh persen) di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp686.000,00 (enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA CILEGON Nomor 795/Pdt.G/2020/PA.Clg |
|
Nomor | 795/Pdt.G/2020/PA.Clg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA CILEGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Saiful |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martina Lofa, I. I.br Hakim Anggota Ertika Urie |
Panitera | Panitera Pengganti: Supiyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 795/Pdt.G/2020/PA.Clg.zip
- Download PDF
- 795/Pdt.G/2020/PA.Clg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 795/Pdt.G/2020/PA.Clg
Statistik20551