- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (SYARWANI bin SULAIMAN) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (VINA MASTHURA binti H. SANUSI MAHMUD) di depan sidang Mahkamah Syar???iyah Jantho;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa: Nafkah Iddah sejumlah Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); Mut???ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah); Kiswah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah); Sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan harta berupa: 1 (satu) petak tanah di Gampong Meulayo Kecamatan Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar seluas 936 M2 beserta dengan bangunan rumah berlantai 2 (dua) di atasnya seluas 264 M2 sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 989 / 2017 PPAT Muhksin, S.H., dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Tanah Hasir Yahya
- Sebelah Timur dengan Jalan Desa
- Sebelah Selatan dengan Tanah Kak Manyak
- Sebelah Barat dengan tanah M. Basyah
- Perabot Rumah berupa:
- 1 (satu) set furniture tempahan perabotan isi rumah yang terletak di lantai 1 dan lantai 2;
- 7 (tujuh) buah Lampu hias dalam rumah;
- 3 (tiga ) unit Air Conditioner/AC;
- 90% (sembilan puluh persen) dari nilai barang-barang yang terdapat pada 2 (dua) unit Toko Indah Galery Ketapang yang terletak di Jalan R. Soeprapto Nomor 88 Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, yang terdiri dari:
- Pakaian blous wanita sejumlah 1400 pcs;
- Baju gamis wanita sejumlah 539 pcs;
- Celana Jeans wanita sejumlah 635 pcs;
- Daster wanita sejumlah 144 pcs;
- Rok Wanita sejumlah 1667 pcs;
- Pakaian dalam wanita 423 pcs;
- Celana legging sejumlah 888 pcs;
- Baju anak laki-laki + celana sejumlah 285 pcs;
- Baju anak laki-laki tanpa celana sejumlah 1595 pcs;
- Baju anak perempuan + celana sejumlah 586 pcs;
- Bajau anak perempuan tanpa celana sejumlah 1549 pcs;
- Celana jeans anak-anak sejumlah 1187 pcs;
- Pakaian laki-laki sejumlah 2741 pcs;
- Celana training laki-laki sejumlah 19 pcs;
- Celana laki-laki sejumlah 1750 pcs;
- Pakaian dalam laki-laki sejumlah 802 pcs;
- Patung pakaian sejumlah 442 set;
- Rak pakaian sejumlah 57 set;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario tahun 2015.
- Menetapkan masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi memperoleh (setengah) bagian dari harta bersama pada diktum 4.1 sampai dengan 4.4 di atas;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing secara natura, dan jika tidak bisa dibagi secara natura, dapat dijual di muka umum oleh pejabat yang berwenang, dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana tercantum dalam diktum 5;
- Menetapkan hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing pada :
- Basri/Toko Indah Galery Kendawangan sejumlah Rp985.164.090,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta seratus enam puluh empat ribu sembilan puluh rupiah);
- Toko Jessica Jaya Pontianak sejumlah Rp382.556.250,-(tiga ratus delapan puluh dua juta lima ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah)
- Toko Buzz Psyconcept Pontianak sejumlah Rp475.890.520,- (empat ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu lima ratus dua puluh rupiah)
- Toko Olma Jeans Tanah Abang Jakarta Pusat sejumlah Rp74.240.000,- (tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Toko Mira Super Grosir Tanah Abang Jakarta Pusat sejumlah Rp108.088.000,- (seratus delapan juta delapan puluh delapan ribu rupiah);
- Toko Maxplus Tanah Abang Jakarta Pusat sejumlah Rp20.115.000,- (dua puluh juta seratus lima belas ribu rupiah);
- Toko Lancar Tanah Abang Jakarta Pusat sejumlah Rp52.260.000,- (lima puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
- Toko Don Juan Tanah Abang Jakarta Pusat sejumlah Rp37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Toko Kembang Jaya Neusu Banda Aceh sejumlag Rp3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Toko Teladan Furniture Aceh Besar sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menetapkan hutang bersama tersebut pada diktum angka 7.1 sampai dengan 7.10 di atas masing-masing (setengah) bagian ditanggung oleh Penggugat Rekonvensi dan (setengah) bagian ditanggung oleh Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar masing-masing (setengah) bagian dari hutang bersama sebagaimana pada diktum angka 7 diatas secara natura, jika tidak dapat dibayarkan secara natura, maka dapat dibayarkan dengan cara kompensasi dari (setengah) bagian harta bersama yang menjadi bagian masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi senilai dengan bagianhutangbersama yang menjadi tanggung jawab masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat Intervensi I/Terlawan I sebagian;
- Menyatakan Mahkamah Syar???iyah Jantho tidak berwenang secara absolute dalam mengadili sengketa hutang piutang;
- Menolak eksepsi Tergugat Intervensi I/Terlawan I untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan intervensi Penggugat Intervensi/Pelawan sebagian;
- Menyatakan objek sengketa berupa usaha pada 2 (dua) unit Toko Indah Galleri Kendawangan yang terletak di Jalan Pangeran Adi, Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, adalah milik Penggugat Intervensi/Pelawan;
- Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan Pemohon konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.276.000,- (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.7.760.000,- (tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
- Membebankan Pengguat Intervensi/Pelawan, Tergugat Intervensi I/Terlawan I dan Tergugat Intervensi II/Terlawan II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS JANTHO Nomor 126/Pdt.G/2020/MS.Jth |
|
Nomor | 126/Pdt.G/2020/MS.Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | MS JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusnardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Murtadha, Lcbr Hakim Anggota Fadhlia, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI : Adalah sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; DALAM INTERVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI, REKONVENSI DAN INTERVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pdt.G/2020/MS.Jth
Statistik17851