- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian secara Verstek;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Barat dengan tanah sawah Fauzi;
- Selatan dengan tanah sawah M.Gade dan Marzuki;
- Utara dengan tanah sawah Syahabuddin;
- Timur dengan tanah sawah Muji;
- Barat dengan tanah sawah Suwardi;
- Selatan dengan Jalan;
- Utara dengan tanah Basri;
- Timur dengan Jalan;
- Barat dengan toko Bang Udin;
- Selatan dengan Jalan besar Laksamana Malahayati;
- Utara dengan lapangan bola;
- Timur dengan saluran/Polsek Baitussalam;
Putusan MS JANTHO Nomor 227/Pdt.G/2020/MS.Jth |
|
Nomor | 227/Pdt.G/2020/MS.Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | MS JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusnardi |
Hakim Anggota | Lcbr Hakim Anggota Fadhlia, S.sy, Hakim Anggota Murtadha |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratna Juwita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3.1. Sepetak tanah sawah Bak Bang Lem yang terletak di Gampong Lamteuba Dro Kecamatan Seulimuem Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh dengan batas-batas sebagai berikut: 3.2. Satu Unit Rumah yang terletak di Gampong Lamteuba Dro Kecamatan Seulimuem Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh dengan batas-batas sebagai berikut: 3.2. 2 (dua) unit Toko 2 (dua) lantai yang terletak di Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh dengan batas-batas sebagai berikut: 4. Menetapkan harta bersama tersebut pada dictum angka 3 di atas adalah (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (setengah) bagian dari harta bersama yang tersebut pada dictum angka 3 kepada Penggugat dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka untuk pelaksanaannya dapat dilakukan secara lelang oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada masing-masing sesuai dengan bagiannya tersebut; 6. Menyatakan sita harta bersama terhadap objek pada dictum 3.3. di atas sah dan berharga; 7. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.13.146.000,00 (tiga belas juta seratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 212 K/Ag/2022
Pertama : 227/Pdt.G/2020/MS.Jth
Statistik16634