Putusan PN BENGKALIS Nomor Tingkat Kasasi 161/Pid.B/2020/PN Bls |
|
Nomor | Tingkat Kasasi 161/Pid.B/2020/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Annisa Sitawati |
Hakim Anggota | Mohd.rizky Musmar, Mhwimmi D Simarmata |
Panitera | Rini Riawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I MUHAMMAD DARIOKO ALS AMAT Bin SUKEMI terdakwa II SURIYONO ALS KELING Bin ABU NASYOR, terdakwa III EDI SUGENG GUNAWAN ALS SUGENG Bin SURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa:- 1 (satu) Unit Mobil Pick Up merk Mitsubishi L300, Nomor Polisi : BM 9796 RF dengan Nomor Mesin 4D56C-T11777, Nomor Rangka MK2LOPU39KJ002649 warna hitam, berikut STNK mobil an. DAVID ROZENO.Dikembalikan kepada saksi korban SUPARMAN alias MAMANG bin KARNADI;- 1 (satu) buah Kunci T.- 1 (satu) helai baju kaos warna coklat.- 1 (satu) helai celana pendek. - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih beserta sim cardnya.- 1 (satu) helai jaket wara hitam lengan panjang.- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam.- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam beserta sim cardnya.- 1 (satu) buah kunci Y.- 4 (empat) buah besi obeng ketuk yang sudah di modifikasi meruncing seperti anak kunci.Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam tanpa Nomor Polisi.Dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Tingkat Kasasi 161/Pid.B/2020/PN Bls
Statistik1180