- Menyatakan Terdakwa Salasan alias Bujang Bin Samidin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening;
- 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild Menthol;
- 1 (satu) buah Simcard dari handphone;
- 1 (satu) unit handpone merek Nokia type 105 warna biru
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah hitam dengan Nomor Polisi BN 6216 QH;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah hitam dengan Nomor Polisi BN 6216 QH milik Robiah binti Samidin
Putusan PN Koba Nomor 166/Pid.Sus/2020/PN Kba |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2020/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Trema Femula Grafit |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novia Nanda Pertiwi, Hakim Anggota Naomi Renata Manihuruk |
Panitera | Panitera Pengganti: Erwin Marantika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada Saksi Robiah binti Samidin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pid.Sus/2020/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 166/Pid.Sus/2020/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.Sus/2020/PN Kba
Banding : 2/PID.SUS/2021/PT BBL
Statistik15452