- Menolak eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya ;-
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hak Penggugat yang merupakan pembayaran Paket Kegiatan Peningkatan Jalan Tanjung Pasir (DAK) senilai Rp.1.823.350.000,-(satu milyar delapan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari keuangan tersebut sejumlah 6% (enam persen) setiap tahun dan terhitung sejak Tergugat lalai yaitu pada bulan Desember 2016 sampai dengan saat perkara ini akan diputus yakni tanggal 20 Mei 2020 yaitu ditotalkan menjadi 3 (tiga) tahun, maka perhitungan bunga tersebut adalah Rp.1.823.350.000,-(satu milyar delapan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dikalikan 6% (enam persen) dan dikalikan lagi waktu 3 (tiga) tahun, maka totalnya adalah Rp. 109.401.000,- (seratus sembilan juta empat ratus satu ribu rupiah) dikalikan 3 (tiga) tahun sehingga totalnya adalah sebesar Rp.328.203.000,- (tiga ratus dua puluh delapan juta dua ratus tiga ribu rupiah) dan kerugian harus ini dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat, dan dilakukan secara sekaligus dan tunai, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi bunga Bank sebesar 1 % (satu persen) setiap bulannya kepada Tergugat atas perbuatan wanprestasi dari Tergugat tersebut diatas yaitu sejumlah 1 % x Rp.1.823.350.000,- = Rp.18.233.500,- (delapan belas juta dua tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dalam setiap bulannya, yang sampai sekarang ini telah berjalan 38 bulan, atau 38 bulan x Rp.18.233.500,- /bulan = Rp.692.873.000,- (enam ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus tuju puluh tiga ribu rupiah) dan kerugian tersebut tetap berjalan dan diperhitungkan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);-
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sejumlah Rp.316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);-
Putusan PN TARAKAN Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Tar |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herberth Godliaf Uktolseja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello, Br Hakim Anggota Melcky Johny Otoh |
Panitera | Panitera Pengganti Darmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2020/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2020/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 288 K/Pdt/2022
Pertama : 17/Pdt.G/2020/PN Tar
Statistik1084