- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat ??? I dan Tergugat ??? II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak di Bukit Rata Desa Mesjid Punteuet Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara sekarang Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe seluas 1 Ha yang batas-batasnya saat ini:
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Lsm |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2020/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhtar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamaluddin, Br Hakim Anggota Mustabsyirah |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasihani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: *. Sebelah Utara berbatas dengan Jl. Negarasekarang Jl. Banda Aceh Medan 100 M *. Sebelah Selatan berbatas dengan Hutan-Hutan Tanah Kosong) sekarang Tanah Rumah Sakit Cut Meutia100 M *. Sebelah Barat berbatas dengan Tapak danKebun Abdullah TB sekarang Tembok SPK 100 M *. Sebelah Timur berbatas dengan Kebun Lada/ OPM. M Jamil Insya sekarang Pelataran Perpakiran RSU. Cut Meutia 100 M adalah tanah milik orang tua Penggugat ; 4. Menghukum Tergugat ??? I dan Tergugat ??? II ataupun orang lain yang memperoleh hak daripadanya ataupun orang lain untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong; 5. Menyatakan surat-surat yang terbit diatas tanah milik orang tua Penggugat yang terletak di Bukit Rata Desa Mesjid Punteuet Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara sekarang Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe seluas 1 Ha yang diterbitkan tanpa izin orang tua Penggugat adalah tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)/hari kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Turut Tergugat ??? I, Turut Tergugat ??? II dan Turut Tergugat ??? III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung-renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.429.500,00 (tiga juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1977 K/Pdt/2022
Pertama : 9/Pdt.G/2020/PN Lsm
Statistik21192