- 1 ( satu ) lembar slip penarikan tabungan PD BPR Dana Amanah, pada tanggal 16 September 2015 sebesar Rp.29.000.000,-(dua puluh sembilan juta rupiah).
- 1 ( satu ) Lembar slip penarikan tabungan PD BPR Dana Amanah, pada tanggal 26 Nopember 2015 sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah).
- 1 ( satu ) Lembar slip penarikan tabungan PD BPR Dana Ama`nah, pada tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp.34.000.000,-(tiga puluh empat juta rupiah).
- 1 ( satu ) Lembar slip penarikan tabungan PD BPR Dana Amanah, pada tanggal 29 Januari 2016 sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah).
- 1 ( satu ) Lembar slip penarikan tabungan PD BPR Dana Amanah, pada tanggal 28 Maret 2016 sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
- 1 ( satu ) Lembar slip penarikan tabungan PD BPR Dana Amanah, pada tanggal 06 April 2016 sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah).
- 1 ( satu ) Lembar slip penarikan tabungan PD BPR Dana Amanah, pada tanggal 20 Mei 2016 sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).
- 1 ( satu ) Lembar slip penarikan tabungan PD BPR Dana Amanah, pada tanggal 31 Mei 2016 sebesar Rp.18.500.000,-(delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 ( satu ) Lembar slip penarikan tabungan PD BPR Dana Amanah, pada tanggal 02 Juni 2016 sebesar Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 53/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dahlia Panjaitan, Shbr Hakim Anggota Darlina Darwis |
Panitera | Panitera Pengganti: Seniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (3) 1 ( satu ) Lembar Slip Penarikan Tabungan asli PD BPR Dana Amanah, Nasabah An.HJ.T.S ULYAH dengan Nomor Rekening : 00111000910. Yang diakui oleh Nasabah, pada tanggal 23 Juni 2016 sebesar Rp.3.000.000,-(tigajutarupiah). Dikembalikan kepada PD. BPR Dana Amanah; 7.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PID.SUS-TPK/2019/PT.PBR
Peninjauan Kembali : 490 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 53/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbr
Statistik160113