- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana pada kutipan Akta Perkawinan Nomor: 1503/WNI/2003 Tanggal 20 oktober 2003 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan adanya putusan perkara ini, apabila telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Instansi Pelaksana Kependudukan (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya) paling lambat 60 (enam puluh hari);
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengirimkan salinan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu agar dapat didaftarkan perceraian ini dalam suatu daftar perceraian;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
- Menetapkan Hak Pengasuhan 2 (dua) anak laki-laki dan 1 (satu) anak perempuan dari Perkawinan Penggugat dengan Tergugat, masing-masing bernama :
- AMADEUS MARCIO SUTANTO, Laki-laki,Lahir diSurabayapada tanggal17 September 2007;
- BENEDICT BRYAN SUTANTO, Laki-laki, Lahir di Surabaya pada tanggal 12 Mei 2010;
- PRISCILLA CLAIRIN SUTANTO, Perempuan, Lahir di Surabaya pada tanggal 06 november 2010;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sebesar Rp. 451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 693/Pdt.G/2020/PN Sby |
|
Nomor | 693/Pdt.G/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Hak Asuh Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Suripto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fx. Hanung Dwi Wibowo, Br Hakim Anggota Suparno |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Erna Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONPENSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI: Tetap berada pada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi selaku ibu kandungnya; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan biaya nafkah kepada ketiga anaknya dan Penggugat Rekonpensi selama belum menikah lagi perbulannya sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 693/Pdt.G/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 693/Pdt.G/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 693/Pdt.G/2020/PN Sby
Statistik12932