- Menyatakan Terdakwa Roni Hariadi als Param Bin Mahyunis tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak dengan permufakatan jahat menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam tipe GT E 1272 dengan nomor simcard 08127645891;
- 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi Redmi 5 warna merah jambu dengan nomor simcard 082281216513;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna hitam No.Pol, BM 1419 RX;
- 1 (satu) buah HP Merk Oppo warna hitam tipe CPH1923 dengan nomor simcard 082287251132;
- 1 (satu) buah HP Merk Nokia GT-105 warna hitam dengan nomor simcard 082385340276;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol, BM 1695 RQ;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitem merk V-GEN;
- 12 (dua belas) buah plastic warna kuning bertuliskan huruf Cina yang berisi Kristal putih diduga Narkotika;
- 2 (dua) buah plastic bening yang berisi Kristal putih diduga Narkotika;
- 1 (satu) buah tas keranjang warna kuning yang sisinya bertuliskan A dan N;
- 1 (satu) buah karung warna kuning;
Putusan PN DUMAI Nomor 224/Pid.Sus/2020/PN Dum |
|
Nomor | 224/Pid.Sus/2020/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfonsus Nahak, Hakim Anggota Abdul Wahab |
Panitera | Panitera Pengganti: Kholijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara nomor 225/Pid.Sus/2020/PN Dum atas nama Terdakwa Riki Junaidi Bin Supardi; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 224/Pid.Sus/2020/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 224/Pid.Sus/2020/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.Sus/2020/PN Dum
Statistik7819