- Menyatakan Terdakwa I Yosefina Menge Alias Fina, Terdakwa II Marselinus Sabha Alias Marsel Sabha, Terdakwa III Kristianus Gae Alias Anus, Terdakwa IV Yohanes Gualbertus Male Alias Ertus tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap orang?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum;
- 1 (satu) Buah Batu seukuran genggaman orang dewasa berbentuk bulat.
- 1 (satu) Batang Kayu jenis Kayu JATI PUTIH berbentuk bulat dengan ukuran panjang 1,20 M dan diameter 7 CM;
- 1 (satu) Batang Kayu jenis Kayu APRIKA berbentuk bulat dengan ukuran panjang 90 CM dan diameter 7,1 CM, dan pada bagian ujung atasnya terdapat cabang;
- 1 (satu) Buah Parang terbuat dari besi dengan Panjang Parang 15 CM, lebar 4 CM terdapat cincin dan gagang terbuat dari kayu lengkap dengan sarungnya;
Putusan PN BAJAWA Nomor 66/Pid.B/2020/PN Bjw |
|
Nomor | 66/Pid.B/2020/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Muliartha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yoseph Soa Seda, Hakim Anggota Eka Rizky Permana |
Panitera | Panitera Pengganti Daniel Monihem Adoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Yosefina Menge Alias Fina, Terdakwa II Marselinus Sabha Alias Marsel Sabha, Terdakwa III Kristianus Gae Alias Anus, Terdakwa IV Yohanes Gualbertus Male Alias Ertus masing-masing dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.B/2020/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 66/Pid.B/2020/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2020/PN Bjw
Statistik8936