- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE TANGGAL 11 NOPEMBER 2020 NOMOR 98/PID.SUS/2020/PN PKJ YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANANYA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I SUPARDI ALIAS TOMPEL ALIAS PARDI BIN SUTI.,DAN TERDAKWA II BAHRUL ALIAS BERU BIN BANNACO. TIDAK TERBUKTI
- MEMBEBASKAN PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR DAN DAKWAAN SUBSIDAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA I SUPARDI ALIAS TOMPEL ALIAS PARDI BIN SUTI. DAN TERDAKWA II BAHRUL ALIAS BERU BIN BANNACO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : SECARA BERSAMA-SAMA MENYALAH GUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN LEBIH SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 1 ( SATU ) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- .MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA::
- 1 (SATU) BUAH PIREKS TUTUP MERAH;
- 2 (DUA) BUAH KOREK API GAS;
- 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP SABU BERUPA BONG;
- 1 (SATU) SACHET PLASTIK BENING DOUBLE KLIP UKURAN KECIL YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA JENIS SABU
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT
PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP 2.000,00(DUA RIBU RUPIAH); - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pangkajene tanggal 11 Nopember 2020 Nomor 98/Pid.Sus/2020/PN Pkj yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidananya, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa I SUPARDI Alias TOMPEL Alias PARDI Bin SUTI.,dan terdakwa II BAHRUL Alias BERU Bin BANNACO. tidak terbukti
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan terdakwa I SUPARDI Alias TOMPEL Alias PARDI Bin SUTI. dan terdakwa II BAHRUL Alias BERU Bin BANNACO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :? secara bersama-sama menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- .Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa::
- 1 (satu) buah pireks tutup merah;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong;
- 1 (satu) sachet plastik bening double klip ukuran kecil yang berisi butiran Kristal Narkotika jenis sabu
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat
pengadilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp 2.000,00(dua ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 688/PID.SUS/2020/PT MKS |
|
Nomor | 688/PID.SUS/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daniel Palittin |
Hakim Anggota | Brkusno, Harini |
Panitera | Firman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR DAN DAKWAAN SUBSIDAIR; DIMUSNAHKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair; Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 688/PID.SUS/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 688/PID.SUS/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2431 K/PIDSUS/2021
Banding : 688/PIDSUS/2020/PT.MKS
Statistik6126