- Menyatakan Terdakwa SUHARTONO Bin Alm. KASMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan Mengakibatkan Meninggalnya Orang Lain dan Korban Luka Ringan serta Kerusakan Kendaraan?, sebagaimana dakwaan Kumulatif ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUHARTONO Bin Alm. KASMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Kendaraan Truck nopol S-8763-UP, dan
- 1 (satu) STNK Kendaraan Truck nopol S-8763-UP Merk Mitsubishi warna merah noka: MHMFE74P4DK065984 nosin: 4D34TJ27302 an.IDHAM KHOLID no.STNK 07973097.
- 1 (satu) lembar SIM BI no 600215550736 a.n. SUHARTONO
- 1 (satu) Unit Kendaraan minibus Toyota nopol N-1069-WU
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan minibus Toyota nopol N-1069-WU Merk Toyota warna Biru metalik noka : MHF11LF8000005342 nosin : 219466944 an.M.ANSORI no STNK 16681819, dan
- 1 (satu) lembar SIM A no 800515614665 a.n. MOCHAMAD ALEX
Putusan PN PASURUAN Nomor 181/Pid.Sus/2020/PN Psr |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2020/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haries Suharman Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Widyarini, Umbr Hakim Anggota Eva Margareta Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Diana Syahbani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada terdakwa SUHARTONO Bin Alm. KASMO. Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi MUCHAMMAD ALEX. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pid.Sus/2020/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 181/Pid.Sus/2020/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.Sus/2020/PN Psr
Statistik648