- Menyatakan Terdakwa WARSIH Alias MBAK LIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan uang sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia secara langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 222 (dua ratus dua puluh dua) lembar amplop putih Uang tunai sebesar Rp22.200.000,00 (dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar amplop putih yang masing-masing berisikan uang tunai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar kertas yang berisi daftar nama-nama pendukung AKKAS - SIDO ? URIP;
- 14 (empat belas) Lembar Spesimen kertas suara Paslon nomor urut 3 (H. ARSYAD KASMAR ? ANDI SUKMA);
Putusan PN MASAMBA Nomor 153/Pid.Sus/2020/PN Msb |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2020/PN Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pemilihan GubernurBupatidan Walikota |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Syarif S. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yurizal Hakim, Br Hakim Anggota Indah Wahyuni Dian Ratnasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Jawaruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahakan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.Sus/2020/PN_Msb.zip
- Download PDF
- 153/Pid.Sus/2020/PN_Msb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/PID SUS/2021/PT MKS
Pertama : 153/Pid.Sus/2020/PN Msb
Statistik506325