- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakangugatan provisionilPara Penggugat Rekonvensitidak dapat diterima
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat Rekonvensi dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa tanggal 30 Oktober 2020 ;
- Menyatakan sah menurut hukum susunan pengurus Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri berdasarkan Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa tanggal 30 Oktober 2020, dengan susunan pengurus sebagai berikut :
- MenghukumParaPenggugatKonvensi/ParaTergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya yang timbul dalam perkara iniyang sampai hari iniditetapkansejumlah Rp6.546.000,00 (enam juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 28/Pdt.G/2020/PN Ktp |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2020/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Koperasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana, Br Hakim Anggota Andre Budiman Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisesa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI I.DALAM PROVISI II. DALAM POKOK PERKARA Badan Pengurus Ketua Umum: ZULKARNAIN (PenggugatRekonvensiI); Ketua I: NINGAM (PenggugatRekonvensiIV); Sekretaris I: ABDUL HAMID (PenggugatRekonvensiII); Sekretaris II: HETI KALVINA (PenggugatRekonvensiV); Bendahara: SAHRIAN (PenggugatRekonvensiIII); Badan Pengawas : Ketua:JULIANTO (PenggugatRekonvensiVI); Anggota:SAPARUDIN (PenggugatRekonvensiVII); Anggota:EKA JANIATI (PenggugatRekonvensiVIII); Adalah pengurus Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri yang sah menjalankan kepengurusan Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri untuk periode 3 tahun sejak ditetapkan; 5. Memerintahkan kepada Para Penggugat Rekonvensi untuk melakukan pembagian Sisa Hasil Kebun (SHK) Tahap 20 dan seterusnya kepada seluruh anggota Koperasi Agro Seriam Mandiri berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang sampai dengan periode kepengurusan Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri berdasarkanBerita Acara Rapat Anggota Luar Biasa tanggal 30 Oktober 2020 berakhir ; 6. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Rekonvensi yang melakukan pembagian Sisa Hasil Kebun (SHK) Tahap 19 kepada pihak-pihak selain anggota Koperasi Agro Seriam Mandiri berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang, perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Rekonvensi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa dengan mengabaikan surat usulan rapat anggota luar biasa dari 357 anggota Koperasi Agro Seriam Mandiri tertanggal 29 Juni 2020, dan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam Rekonvensi yang tidak menerima hasil keputusan Rapat Anggota Luar Biasa berdasarkan Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri tanggal 30 Oktober 2020 dengan menghalang-halangi Para Penggugat dalam Rekonvensi melakukan tindakan kepengurusan dalam Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri adalah perbuatan melawan hukum yang melanggar asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati dalam kehidupan masyarakat yang baik ; 7.Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II Rekonvensi secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran dan/atau pemenuhan kekurangan pembayaran Sisa Hasil Kebun (SHK) Tahap 19 kepada 660 anggota Koperasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang masing-masing sebesar Rp3.455.088,00 (tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu delapan puluh delapan rupiah) melalui Para Penggugat Rekonvensi selaku pengurus Koperasi Agro Seriam Mandiri yang sah ; 8. MenghukumTergugat I dan Tergugat II Rekonvensiuntuk tunduk kepada Putusan dalam perkaraa quo; 9. Menolak petitum gugatan rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2020/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2020/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2020/PN Ktp
Statistik360211