- Menyatakan Terdakwa MAJU GINTING Alias MAJU BIN MEGIKEN GINTING tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi kristal/serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga satu) gram bruto;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi kristal/serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 (nol koma enam empat) gram bruto;
- 1 (satu) buah celana pendek bahan kain warna putih, hitam, dan merah;
- 1 (satu) buah keranjang sampah berwarna biru bahan plastik;
- kantong plastik warna hitam;
- 2 (dua) buah celana pendek bahan levis warna biru;
- 1 (satu) timbangan plastik;
- 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu;
- 2 (dua) sendok sabu bahan plastik;
- uang tunai sebesar Rp. 10.752.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 346/Pid.Sus/2020/PN Ktp |
|
Nomor | 346/Pid.Sus/2020/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana, Br Hakim Anggota Andre Budiman Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar M.y |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa ALWI alias AMOK UWI BIN AJOL; |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 346/Pid.Sus/2020/PN Ktp
Statistik576