- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Mosoi telah meninggal dunia tahun 1998 dengan meninggalkan ahli waris dan Ahli Waris Pengganti sebagai berikut:
- Lebang (istri/Turut Tergugat V);
- Bahar Dg. Tammu bin Mosoi (anak/Turut Tergugat III);
- Basri Dg. Mone bin Mosoi (anak/Turut Tergugat IV);
- Lara Dg. Nai bin Moha (cucu/Turut Tergugat II);
- Subair Dg. Rate bin Moha (cucu/Penggugat I);
- Haruddin Dg. Ngitung bin Moha (cucu/Penggugat II);
- Hj. Kontu Binti Moha (cucu/Penggugat III);
- Hj. Salma Dg Tayu Binti Moha (cucu/Penggugat IV);
- Fatahuddin Dg Sijaya Bin Moha (cucu/Penggugat V);
- Baharuddin bin Bacoa (cucu/Turut Tergugat I);
- Menyatakan hibah yang dilakukan antara Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV dengan Tergugat I, batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Akta Hibah Nomor 189/GU/VIII/2004, tanggal 16 Agustus 2004 yang diterbitkan oleh Camat Galesong Utara, Kabupaten Takalar, tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan objek hibah dalam Akta Hibah Nomor 189/GU/VIII/2004 kepada ahli waris dan ahli waris pengganti dari Mosoi yang berhak sebagaimana angka 2 dalam amar putusan di atas;
- Menghukum Tergugat II dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Takalar pada tanggal 18 Desember 2020;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp15.456.000,00 (lima belas juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA TAKALAR Nomor 217/Pdt.G/2020/PA.Tkl |
|
Nomor | 217/Pdt.G/2020/PA.Tkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amirullah Arsyad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bahjah Zal Fitri, I.br Hakim Anggota Sulton Nul Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuniar Yasin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I; Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 217/Pdt.G/2020/PA.Tkl.zip
- Download PDF
- 217/Pdt.G/2020/PA.Tkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 217/Pdt.G/2020/PA.Tkl
Banding : 52/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Statistik232135