- Menyatakan Terdakwa Eko Siswanto Bin Sugiyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman???sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eko Siswanto Bin Sugiyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun Dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika berat bersih 0,18 gram
- 2 (dua)buah pipet kaca
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna merah
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna putih
- 1 (satu) buah tutup botol
- 1 (satu) HP Redmi warna hitam
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 647/Pid.Sus/2020/PN Byw |
|
Nomor | 647/Pid.Sus/2020/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pancara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Arief Adikusumo, Br Hakim Anggota Dicky Ramdhani |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Mohammad Rizal E |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3551 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 647/Pid.Sus/2020/PN Byw
Statistik288