- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PANGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT NOMOR 431/PID.SUS/2020/PN RAP TANGGAL 19 OKTOBER 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENYATAKAN TERDAKWA RYAN ARDIAN ALS. RYAN BIN SAMSUDIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA SEUMUR HIDUP;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA AVANZA WARNA SILVER DENGAN NOPOL BK-1579-VR.
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK OPPO A33W WARNA HITAM DENGAN DUAL SIMCARD 0823-6100-0519 DAN 0838-0058-3160;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.5.000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima Permohonan Banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pangadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 431/Pid.Sus/2020/PN Rap tanggal 19 Oktober 2020, yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa Ryan Ardian Als. Ryan Bin Samsudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan pertama;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan Nopol BK-1579-VR.
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO A33W warna hitam dengan dual Simcard 0823-6100-0519 dan 0838-0058-3160;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah) ;
Putusan PT MEDAN Nomor 1784/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1784/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tigor Manullang |
Hakim Anggota | Ardy Djohan, Brkrosbin Lumban Gaol |
Panitera | Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1784/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1784/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2595 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1784/Pid.Sus/2020/PT MDN
Statistik3964