- 1 (satu) buah baju dinas Polri jenis PDL-SUS milik terdakwa an. V. Tambunan dimana pada saku sebelah kanan terdapat 1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran sedang yang berisi butiran Kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu;
- 1 (satu) buah kotak berwarna orange merk Superstar yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan elektrik warna birup putih merk Elektrinic Pocket Scale;
- 1 (satu) set alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah pipet sekop;
- 1 (satu) buah mancis tanpa tutup kepala berwarna merah dimana pada ujungnya tertancap 1 (satu) buah jarum bekas bakar;
- 1 (satu) buah handphone warna hitam merk ADVAN dengan nomor Sim Card 085370978707;
- 1 (satu) buah KTP an. Victor Zend A.B. Tambunan;
- 5 (lima) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri : SDO848305, HAS875856, NGN573032, EDU127064 dan LDF296120;
- 1 (satu) buah handphone samsung warna hitam dengan nomor Sim Card 081379002662;
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 80/Pid.Sus/2020/PN Sdk |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2020/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rumia R.a.c Lumbanraja, Br Hakim Anggota Satria Saronikhamo Waruwu |
Panitera | Panitera Pengganti: Benyamin Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Antoni Sialagan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri; 2. Menjatuhka pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; Dipergunakan dalam berkas perkara An. terdakwa Victor Zend A.B. Tambunan; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3171 K/PID.SUS/2021
Pertama : 80/Pid.Sus/2020/PN Sdk
Banding : 1698/Pid.Sus/2020/PT MDN
Statistik10125