Putusan PT DENPASAR Nomor 189/PDT/2020/PT DPS |
|
Nomor | 189/PDT/2020/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Pdt 189 |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudarwin |
Hakim Anggota | H. Amin Ismanto, Djaniko Girsang Um |
Panitera | I Made Rika |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 46/Pdt.G/2020/PN Gin tanggal 5 Oktober 2020 , yang dimohonkan banding dengan menambahkan amar putusan angka 4 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara hukum adat Agama Hindu di Desa Dentiyis Batuan Gianyar tanggal 5 April 2001 dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gianyar dengan Kutipan Akta Nomor: 797/CS/2001pada tanggal 17 Oktober 2001, dinyatakan sah dan putus karena perceraian; 3. Menyatakan Hukum bahwa anak ? anak yang bernama ; - Putu Sapna Maharani Mukherjee : Perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 2 Oktober 2001, dan telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan Daerah Kota Denpasar ,sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474/Umum/2001 tertanggal 6 November 2001; - Made Jevan Deppa Vrajesh : Laki ? laki , lahir di Gianyar 17 Juni 2007, dan telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Gianyar, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5104-LT-10092015-0013-, tertanggal 10 September 2015 ; Adalah sah hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dan berada dalam pengasuhan Tergugat hingga anak ? anak tersebut dewasa dengan segala biaya anak ? anak ditanggung oleh Penggugat sesuai kemampuan Penggugat selaku Bapaknya; 4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Gianyar untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Gianyar;5. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan dan mengirimkan salinan putusan perceraian kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gianyar paling lambat 60 hari sejak Putusan Pengadilan Negeri Gianyar berkekuatan hukum tetap , untuk dicatatkan/ didaftarkan pada Register yang diperuntukkan untuk itu ;6. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 189/PDT/2020/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 189/PDT/2020/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1883 K/Pdt/2022
Banding : 189/PDT/2020/PT DPS
Statistik8048