- Menyatakan Terdakwa FERI MARTHEN KRISTIAN TAKAHINDANGEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan uang oleh pegawai negeri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat FERI MARTHEN TAKAHINDANGEN;
- 3 (tiga) lembar daftar nama anggota Polres Sangihe yang tidak disetor ke Bank BRI Cabang Tahuna bulan Desember 2016;
- 1 (satu) lembar surat permintaan pemotongan gaji anggota Polres Sangihe bulan Desember 2016;
- 1 (satu) lembar daftar nama anggota Polres Sangihe yang tidak disetor ke Bank BRI Unit Tamako bulan Desember 2016;
- 4 (lembar) surat permintaan pemotongan gaji anggota Polres Sangihe bulan Desember 2016;
- 4 (empat) lembar daftar nama anggota Polres Sangihe yang tidak disetor ke Bank BRI Unit Sawang Bendar bulan Desember 2016;
- 1 (satu) lembar surat permintaan pemotongan gaji anggota Polres Sangihe bulan Desember 2016;
- 1 (satu) lembar daftar nama anggota Polres Sangihe yang tidak disetor ke Bank BRI Unit Petta bulan Desember 2016;
- 4 (empat) lembar daftar potongan anggota Polres Sangihe bulan Desember 2016;
Putusan PN TAHUNA Nomor 88/Pid.B/2020/PN Thn |
|
Nomor | 88/Pid.B/2020/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul Belmando Pane |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Halifardi, Hakim Anggota Taufiqurrahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Max M.g Lanongbuka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (Tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.B/2020/PN_Thn.zip
- Download PDF
- 88/Pid.B/2020/PN_Thn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.B/2020/PN Thn
Statistik10436