- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah objek sengketa yang dibeli dari Bapak MARTINUS NATINGKASE (pertama) bernama tanah/kebun Mala Tiwelo, bertempat di Kampung Mala Lindongan I Kecamatan Tabukan Utara Kab. Kepl Sangihe dengan hargasebesar Rp. 3.500.000-. (tiga juta lima ratus ribu rupiah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Wahit Tempongdaleng, Etna Patras
- Timur : Rita Natingkase
- Selatan : Yan A. Natingkase
- Barat : Evalin Manossoh
- Utara : Farenheit Natingkase
- Timur : Arsib Lentebob
- Selatan: Abikusno Lenteboba
- Barat : Zem Patras
- Utara : Rustin Patras
- Timur : Pustin Patras
- Selatan: Risnawati Kahimpong
- Barat : Farenheit Natingkase
- Utara : Naomi Hamenda
- Timur : Nasri Singa, Naomi Hamenda
- Selatan: DJ. Maneking
- Barat : Arina Singa, Subarik Bakari
- Utara : Overus Salasa
- Timur : Prichles Kahimpong
- Selatan: Prichles Kahimpong
- Barat : Overus Salasa
Putusan PN TAHUNA Nomor 112/Pdt.G/2019/PN Thn |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2019/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jubaida Diu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bustaruddin, Br Hakim Anggota Randa Fabriana Nurhamidin |
Panitera | Panitera Pengganti: Steive Christian Watung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Yang kedua tanah/kebun yang bernama Mala Tiwelo bertempat di Kampung Mala Lindongan I Kecamatan Tabukan Utara Kab.Kepl Sangihe dengan harga sebesar Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan juga berisi tanaman berupa pohon kelapa sebanyak 32 (tiga puluh dua) pohon yang sudah berbuah, dengan batas-batas sebagai berikut: Yang ketiga tanah/kebun yang bernama Mala Tiwelo bertempat di Kampung Mala Lindongan I Kecamatan Tabukan Utara Kab.Kepl Sangihe dengan harga sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) dan juga berisi tanaman berupa pohon kelapa sebanyak 8 (delapan) pohon yang sudah berbuah, dengan batas-batas sebagai berikut: Dan tanah/kebun yang dibeli dari kepunyaan milik dari Bapak KAMAL MANOSSOH Tanah/kebun yang terletak di Mala Seha wilayah Kampung Mala Lindongan II Kecamatan Tabut Kab. Kepl. Sangihe yang didalamnya berisi tanaman Pohon Kelapa sebanyak 48 (empat puluh delapan) pohon dan juga tanaman pohon pala sebanyak 8 (delapan) pohon yang sudah berbuah dengan harga sebesar 7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan batas-batas sebagai berikut: Serta tanah/kebun milik dari IBU ROOS TALUNGSEKE yang dibeli oleh PENGGUGAT dengan harga sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) kemudian pada tanggal 15 September 2010 anak dari IBU ROOS TALUNGSEKE yang bernama OVERUS SALASA kembali menjual tanah miliknya kepada PENGGUGAT dengan harga sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) sehingga tanah tersebut disatukan menjadi satu kesatuan, yang didalamnya berisi tanaman Pohon kelapa sebanyak 56 (lima puluh enam) pohon yang sudah berbuah, yang terletak di tempat yang bernama kebun Pelelangen/Pentoe masuk wilayah Kampung Bahu Lindongan III Kecamatan Tabut, Kab. Kepl. Sangihe dengan batas-batas sebagai berikut: Adalah sah milik Penggugat berdasarkan pembelian; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik atas tanah objek sengketa, oleh karenanya berhak untuk memiliki dan menguasai tanah objek sengketa; 4. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian meteriil yang dialami Penggugat yaitu sejumlah Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah). 5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, walaupun tanah objek sengketa sudah dikembalikan kepada PENGGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya, untuk keluar dari tanah objek sengketa tersebut, secara seketika dan sekaligus serta menyerahkan kembali kepada PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas tanah objek sengketa, dalam keadaan kosong tanpa dibebani biaya apapun; 6. Menolak gugatan PENGGUGAT selain dan selebihnya; 7. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 11.031.000,- ( sebelas juta tiga puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pdt.G/2019/PN_Thn.zip
- Download PDF
- 112/Pdt.G/2019/PN_Thn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pdt.G/2019/PN Thn
Kasasi : 2655 K/Pdt/2021
Banding : 186/PDT/2020/PT MND
Statistik11733