- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Sarimin bin Pardiko Diryo telah meninggal dunia pada tanggal 08 Agustus 2018;
- Menetapkan sebagai hukum:
- Ngatinem binti Suro Rejo (sebagai isteri);
- Sukarman bin Sarimin (sebagai anak laki-laki kandung);
- Sumardi bin Sarimin (sebagai anak laki-laki kandung);
- Darmin bin Sarimin (sebagai anak laki-laki kandung); dan
- Darman bin Sarimin (sebagai anak laki-laki kandung).
- Menyatakan sebagai hukum:
- Sebidang Tanah yang terletak di Desa Brajasakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (dulu masih Kabupaten Lampung Tengah), Provinsi Lampung, seluas 2.425 M2 ,Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 124/WJ/BS/1990 tanggal 24 Maret 1990 atas nama SARIMIN, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Sebidang Tanah yang terletak di Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (dulu Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, seluas 3.279 M2 , Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 201/WJ/LB.I/1992 tanggal 31 Juli 1992 atas nama SARIMIN, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Menetapkan sebagai hukum:
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Gentan, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, seluas 3.170 M2, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 4619378,Surat Ukur Nomor: 17651/79 atas nama Sarimin, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Sebidang tanah yang terlertak di Desa Gentan, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, seluas 2.930 M2 , SHM.Nomor: 4619379,Surat Ukur Nomor: 17630/79 atas nama Sarimin, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Brajasakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, seluas 9640 M2, SHM Nomor:2470, Surat Ukur Nomor: No.613/BrajaSakti/2007 atas nama Sarimin,, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Brajasakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, seluas 7.462 M2, SHM Nomor: 1427 Surat Ukur Nomor: 614/BrajaSakt /2007 atas nama Sarimin, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Sebidang tanah yang (terletak di Desa Brajasakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, seluas 884 M2, SHM Nomor: 2651,Surat Ukur Nomor: 00965/Braja Sakti/2017 atas nama Sarimin, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Sebidang Tanah yang terletak di Desa Brajasakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, seluas 763 M2, SHM Nomor: 2652,Surat Ukur Nomor: 00966/Braja Sakti/2017 atas nama Sarimin, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Sebidang Tanah yang terletak di Desa Brajasakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, seluas 807 M2, SHM Nomor: 2653, Surat Ukur Nomor: 00967/Braja Sakti/2017 atas nama Sarimin,dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Setengah dari harta bersama sebagaimana dictum angka 4 diatas
- Menetapkan bagian imasing-masing ahli waris atas harta warisan Sarimin bin Pardiko Diryo tersebut adalah sebagai berikut:
- Ngatinem Binti Suro Rejo (isteri) mendapat 4/32 bagian;
- Sukarman bin Sarimin (anak) mendapat 7/32 bagian;
- Sumardi bin Sarimin (anak) mendapat 7/32 bagian;
- Darmin bin Sarimin (anak) mendapat 7/32 bagian;
- Darman bin Sarimin (anak) mendapat 7/32 bagian
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan setengah dari harta bersama dictum point 4 diatas kepada Penggugat III serta membagi harta warisan dictum point 5 diatas dan menyerahkan kepada seluruh ahli waris sesuai bagian masing masing;
- Menyatakan gugatan Penggugat tentang ganti rugi tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA METRO Nomor 0696/Pdt.G/2020/PA.Mt |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 0696/Pdt.G/2020/PA.Mt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA METRO | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Waljon Siahaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Musthofa Aminbr Hakim Anggota Yadi Kusmayadi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Susiana | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI adalah ahli waris yang berhak menerima warisan;almarhum Sarimin Bin Pardiko Diryo
adalah harta bersama Ngatinem binti Suro Rejo (Penggugat III) dengan Sarimin bin Pardiko Diryo, dan masing masing berhak setengah bagian;
Adalah harta warisan almarhum Sarimin bin Pardiko Diryo yang belum dibagi waris oleh karena itu wajib dibagi waris kepada ahli warisnya yang berhak; DALAM REKONPENSI DALAM PROPISI Menolak Propisi Penggugat Rekonpensi DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang hingga kini dihitung sebesar Rp.1.359.000.- (satu juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 14 K/Ag/2022
Pertama : 0696/Pdt.G/2020/PA.Mt
Statistik18746