- Menyatakan Terdakwa, Sdr. Drs. ALJUFRI S. MAHMUD tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua;
- Membebaskan Terdakwa, Sdr. Drs. ALJUFRI S. MAHMUD oleh karena itu dari semuaDakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak hakTerdakwa, Sdr. Drs. ALJUFRI S. MAHMUD dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa dokumen/ surat, yaitu :
- 2 (dua) lembar foto copy rencana Anggaran dan Pengeluaran Uang komite SMA Negeri 3 Poso TA 2017/2018;
- 2 (dua) lembar foto copy rencana Anggaran dan Pengeluaran Uang komite SMA Negeri 3 Poso TA 2018/2019;
- 3 (tiga) lembar Foto copy kartu Iuran Komite Tahun Pelajaran 2017/2018, 2018/2019, dan 2019/2020;
- 3 (tiga) lembar Foto copy Rekapitulasi Rencana Anggaran dan Biaya Pengayaan Siswa Kelas XII Tahun Pelajaran 2018/2019;
- 1 (satu) lembar Foto copy Kwitannsi Pedaftaran Nomor : 176, uang sejumlah Rp. 1.210.000.- tanggal 14 Juni 2017 dan 1 (satu) lembar Kwitannsi Pedaftaran Tahun 2019;
- 1 (satu) Eksamplar Insentif Guru dan Pegawai Tata Usaha SMA Negerier 3 Poso Tahun Pelajaran 2017/2018;
- 1 (satu) Eksamplar Foto copy Insentif Guru dan Pegawai Tata Usaha SMA Negerier 3 Poso Tahun Pelajaran 2018/2019;
- 1 (satu) Eksamplar Daftar Penerimaan Dana Pengembangan Institusi (SPI) SMAN 3 Poso Tahun Pelajaran 2018/2019;
- 1 (satu) buah buku Laporan Penerimaan dan Pegeluaran Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Tahun Pelajaran 2017/2018 dan Tahun Pelajaran 2018/2019;
- 1 (satu) buah buku Daftar Penerimaan Siswa Baru SMA Negeri 3 Poso. Tahun Pelajaran 2017/2018 dan Tahun Pelajaran 2018/2019;
- 1 (satu) buah buku Daftar Penerimaan Uang Les SMA Negeri 3 Poso Tahun Pelajaran 2018/2019;
- Foto copy Materi Sosialisasi Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2017 oleh Drs. ALDJUFRI S. MAHMUD pada tanggal 23 Mei 2017;
- Fotocopy Materi Sosialisasi Pembangunan SMA Negeri 3 Poso Tahun Pelajaran 2018/2019;
- Foto copy Materi Sosialisasi UN dan UNBK serta Les SMA Negeri 3 Poso Tahun Pelajaran 2017/2018;
- Foto copy Materi Sosialisasi UN dan UNBK serta Les SMA Negeri 3 Poso Tahun Pelajaran 2018/2019;
- Foto copy Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 3 Poso Nomor : KEP-01/SMAN.3/2019 tentang Pembagian Tugas dan Tugas Tambahan Guru dalam Kegiatan Pembelajaran atau Bimbingan dan Konseling Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 di SMA Negeri 3 Poso;
Putusan PN PALU Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal |
|
Nomor | 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aisa Hi. Mahmud |
Hakim Anggota | M.hkes, Hakim Anggota Darmansyah, Br Hakim Anggota Bonifasius Nadya Arybowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI dikembalikan kepada dari siapa barang bukti tersebut disita; 5. Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal
Statistik14031