- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus didasarkan pada ketentuan Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, putus terhitung sejak putusan perkara a quo diucapkan oleh Majelis Hakim dimuka persidangan pada tanggal 4 Januari 2021;
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang total berjumlah Rp57.729.694,00 (lima puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus sembilan pulah empat rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat berupa upah selama skorsing atau upah selama tidak dipekerjakan selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Mei 2019, yang total berjumlah Rp22.873.250,00 (dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 3.391.000,00 ( tiga juta tiga ratus Sembilan puluh satu rupiah rupiah ).
- Setelah Ketua Majelis Hakim selesai membacakan putusan selanjutnya menjelaskan kepada Tergugat, bahwa Tergugat dapat menerima atau tidak dapat menerima / menolak putusan tersebut.
Putusan PN SURABAYA Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby |
|
Nomor | 46/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Manoppo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Sukaryanto, Br Hakim Anggota Jemain |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugiharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby
Statistik6625