- Menolak Eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat IX dan Eksepsi Tergugat X seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan tanah Hak Milik Adat/Yasan sebagaimana :
- Menyatakan Tergugat X bukan yang berhak terhadap tanah Hak Milik Adat/Yasan sebagaimana terurai pada Petok D No. 494 Persil 42 d-I luas 0,209 Ha atas nama Sini B. Mijatoen, terletak di Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya atau dahulu tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 2740/Kelurahan Pradahkalikendal, Luas 2.090 M2, Surat Ukur tanggal 23 September 2002 No. 1523/Pradahkalikendal/2002, penerbitan sertipikat tanggal 27 Nopember 2002 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya, tertulis atas nama SINI Tanggal Lahir 20-06-1933 terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Dukuh Pakis, Kelurahan Pradahkalikendal, setempat dikenal dengan persil di Jl. H.R. Muhamad 366 Surabaya.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X telah bersalah melakukan perbuatan melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X atau siapapun pihak ketiga yang mendapatkan hak darinya mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa dengan baik kepada Penggugat, yang bilamana diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan dari aparat yang berwenang.
- Menghukum Sini B. Mijatoen dalam hal ini diwakili oleh ahli warisnya yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX agar melaksanakan pendaftaran kembali atas tanah obyek sengketa sesuai prosedur hukum yang berlaku dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat tanda bukti haknya berupa sertipikat tanah obyek sengketa seketika ketika sertipikat tanah obyek sengketa diterbitkan oleh Turut Tergugat I, Atau memerintahkan Penggugat bertindak untuk dan atas nama Sini B. Mijatoen untuk melakukan pendaftaran tanah obyek sengketa pada Turut Tergugat I dan selanjutnya memerintahkan Penggugat untuk mengambil seketika ketika sertipikat tanah obyek sengketa diterbitkan oleh Turut Tergugat I sesuai dengan prosedur hukum dan tata cara pendaftaran hak tanah yang berlaku.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX dan Turut Tergugat X tunduk dan patuh dengan putusan ini.
- Menolak gugatan selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan rekonpensi seluruhnya.
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat X membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp.11.074.000,- (sebelas juta tujuh puluh empat ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 1232/Pdt.G/2019/PN Sby |
|
Nomor | 1232/Pdt.G/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Hehamony |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono, Br Hakim Anggota Hj. Widarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Ervin Aprilliyaning Wulan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA. Terurai pada Petok D No. 494 Persil 42 d-I luas 0,209 Ha atas nama Sini B. Mijatoen, terletak di terletak Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya atau dahulu tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 2740/Kelurahan Pradahkalikendal, Luas 2.090 M2, Surat Ukur tanggal 23 September 2002 No. 1523/Pradahkalikendal/2002, penerbitan sertipikat tanggal 27 Nopember 2002 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya, tertulis atas nama SINI Tanggal Lahir 20-06-1933 terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Dukuh Pakis, Kelurahan Pradahkalikendal, atau dikenal persil di Jl. H.R. Muhamad 366 Surabaya, batas - batasnya adalah : Sebelah Utara: Tanah Ex. HGB No. 1741 atas nama P.T. Darmo Permai Sebelah Timur: Tanah Ex. HGB No. 1741 atas nama P.T. Darmo Permai Sebelah Selatan: Tanah Ex. HGB No. 1741 atas nama P.T. Darmo Permai Sebelah Barat: Jl. H.R. Muhamad dan Tanah Ex. HGB No. 1741 Demi hukum sah milik Penggugat. DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 706 PK/PDT/2023
Pertama : 1232/Pdt.G/2019/PN Sby
Statistik29361