- Menyatakan Terdakwa H. Amaluddin Batu Bara Lc. Alias Amal tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyimpan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai?sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. AMALUDDIN BATUBARA LC alias AMAL dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 4 ( empat ) bulan, dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan .
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Rokok merk LUFFMAN sebanyak 41 Karton @ 50 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 410.000 Batang yang tidak dilekati pita cukai.
- 1(satu) unit telepon seluler merk Vivo model Vivo 1920 dengan imei 1 864011049200639 dan imei 2 864011049200621
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2434/Pid.B/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 2434/Pid.B/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Hamrizal Zulfi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Udut Widodo K. Napitupulu, Hakim Anggota Asraruddin Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Otani Zagoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2434/Pid.B/2020/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2434/Pid.B/2020/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2434/Pid.B/2020/PN Lbp
Statistik15951