- Menyatakan Terdakwa Ibnu Khaldun Als Adun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibnu Khaldun Als Adun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar screen shot 3 (tiga) pesan yang dikirim di WA Grup Desa Helvetia, yang berisi tulisan :
- Ini Gotong Royong, tapi dusun 2A mesjidnya gotong royong korupsi dana gak ada terbukanya semua
- Tolong kita perhatikan bersama, dusun 2A mesjid yang baru di bangun dana ganti rugi biar jelas kemana semua dana itu ;
- Dana 2,7 milyar mesjid tidak juga siap tarok kotak infaq lagi di jalan. Bagi siapa yang muslim tolong mesjid dusun 2a. Kemana dana itu semua tolong perhatikan. Ayo sama2 kita tegakkan kebenaran rumah allah.
- Fotocopy Surat Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuhan Deli Nomor : 374/KUA.02.01.20/BA.00/11/2017 periode 2017 s/d 2020 tentang Susunan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Nurul Ikhwan Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli ;
- Fotocopy Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/1308/VII/2020/SUMUT/SPKT II tanggal 20 Juni 2020 ;
- Fotocopy Surat perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/1381/VIII/2020/Ditreskrimum tanggal 10 Agustus 2020 ;
- Fotocopy Surat tentang Kronologis dilakukan Pemeriksaan terhadap Fisik Bangunan Mesjid Nurul Ikhwan sesuai adanya Surat Pengaduan tanggal 03 Juni 2020 ke Kapolres Pelabuhan Belawan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2151/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 2151/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nora Gaberia Pasaribu, Br Hakim Anggota Munawwar Hamidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Darianto Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir Dalam Berkas Perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3877 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 2151/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Statistik347256