- Menyatakan Terdakwa Ngasil Ginting tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ngasil Ginting telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan, pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak Domino yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket shabu dikemas plastik klip transparan ditaksir sebesar bruto 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipa kaca terdapat bercak shabu;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) buah tutup botol plastik warna biru yang sudah dilobangi;
- 3 (tiga) buah pipet plastik;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna silver BK 3592 MG yang pada bagian joknya terdapat 1 (satu) buah pipa kaca;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1943/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 1943/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abraham Van Vollen Hoven Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anggalanton B Manalu, Hakim Anggota Dini Damayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sylvia Fransisca Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1943/Pid.Sus/2020/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 1943/Pid.Sus/2020/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1943/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Statistik276