- Menyatakan Terdakwa MUKAMMAD SADDIKIN Als SODIK Bin KARIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternative Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang dibungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor seluruhnya 1,53 gram berserta bungkusnya;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu dengan berat kotor 1,19 gram;
- 1 (satu) kotak jam tangan merk LIGHTER;
- 2 (dua) buah skrop terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) Unit Timbang Elektrik;
- 1 (satu) buat alat hisam (bong);
- 2 (dua) pak plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit Handphone merk XIOMI warna hitam dengan No. telp 085707677944;
- Uang tunai Rp 600.000.-( enam ratus ribu rupiah );
Putusan PN JOMBANG Nomor 531/Pid.Sus/2020/PN Jbg |
|
Nomor | 531/Pid.Sus/2020/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sari Cempaka Respati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Hakim Anggota Sudirman |
Panitera | Panitera Pengganti: Winarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 531/Pid.Sus/2020/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 531/Pid.Sus/2020/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2813 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 531/Pid.Sus/2020/PN Jbg
Statistik12526