- Menyatakan terdakwa Tommy Winarto anak dari Edy Lasminto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tommy Winarto anak dari Edy Lasminto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket/bungkus berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,15 (satu koma satu lima) gram;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah kardus warna Cokelat merk ?Pringles?;
- 1 (satu) buah potongan kardus warna Cokelat;
- 1 (satu) bungkus biskuit ?Lexus?;
- 2 (dua) buah bungkus biskuit merek ?Biskuat?;
- 1 (satu) kotak kue merk ?Apollo?;
- 1 (satu) pak mie merk ?Maggi?;
- 1 (satu) buah potongan tali rafia warna Hijau;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Reno 2 warna Hitam dengan Nomor IMEI 1:863851044032995 dan Nomor IMEI 2:863851044032987 beserta nomor SIM Card 0812 1698 7654;
Putusan PN MALINAU Nomor 55/Pid.Sus/2020/PN Mln |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2020/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahmad Thib Faris, Hakim Anggota Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2020/PN_Mln.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2020/PN_Mln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3198 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 55/Pid.Sus/ 2020/PN Mln
Statistik9620