- Menyatakan Terdakwa HERI HENDRAWAN ALS HENDRA BIN SYAHLAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN TATA NIAGA BBM TANPA IJIN? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERI HENDRAWAN ALS HENDRA BIN SYAHLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 70 (tujuh puluh) jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan BBM Jenis Premium/Bensin dengan jumlah keseluruhan 2.450 (dua ribu empat ratus lima puluh) liter, yang sudah dilakukan titip jual berdasarkan Pasal 45 ayat (1) huruf a KUHAP dengan uang tunai Rp.15.802.500,- (lima belas juta delapan ratus ribu dua ribu lima ratus rupiah) selanjutnya dititipkan pada rekening titipkan Kejaksaan Negeri Kab. Banjar pada tanggal 17 Juli 2020 berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti berupa 70 (tujuh puluh) jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan BBM jenis premium/bensin dengan jumlah keseluruhan 2.450 (dua ribu empat ratus lima puluh liter) dan Berita Acara Penitipan Barang Bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 15.802.500,00 (lima belas juta delapan ratus dua ribu lima ratus Rupiah) ;
- Uang sebesar Rp.1.057.000,00 (satu juta lima puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar rekap catatan penjualan BBM Jenis Premium/Bensin kepada pembeli yang menggunakan jerigen ;
Putusan PN MARTAPURA Nomor 231/Pid.Sus/2020/PN Mtp |
|
Nomor | 231/Pid.Sus/2020/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risdianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Arief Wibowo, Br Hakim Anggota Arief Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara ; Tetap terlampir dalam berkas ; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231/Pid.Sus/2020/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 231/Pid.Sus/2020/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3871 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 231/Pid.Sus/2020/PN Mtp
Statistik14231