- Menyatakan Terdakwa Abdul Azis Rahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Dengan Sengaja Menggunakan Surat Palsu?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap foto copy sertifikat nomor :20759/Tello baru atas nama pemegang hak Muh. Ishak Kalia yang telah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Makassar.
- 1 (satu) rangkap foto copy Salinan putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 438/PDT/2017/PT.Mks tanggal 24 April 2018 yang telah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Makassar.
- 1 (satu) lembar foto copy surat penjelasan persil tanggal 31 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Lurah Batua atas nama Drs. Jufri yang telah dilegalisir oleh Notaris Andi Musdalifah Zainal, Sh.Mkn.
- 1 (satu) lembar foto copy surat Simana Boetaja/ Tanae atas nama Dongi kohir 117 C1 persil 15 b DII yang telah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Makassar.
- 1 (satu) lembar foto copy Buku F yang telah stempel arsip oleh Camat Panakkukang Makassar.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1246/Pid.B/2020/PN Mks |
|
Nomor | 1246/Pid.B/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basuki Wiyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Burhanuddin, Hakim Anggota Franklin B Tamara |
Panitera | Panitera Pengganti Fauzan Anshari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : ?Tetap terlampir dalam Berkas Perkara? |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1246/Pid.B/2020/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1246/Pid.B/2020/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1249 K/Pid/2021
Pertama : 1246/Pid.B/2020/PN. Mks
Statistik12669