- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Mangun Sudarmo Dirman atau Mangun Dirman atau Mangun Sudarman telah meninggal dunia pada bulan Juni 1976 di Dusun Pager, Desa Mireng, Kecamatan Trucuk dalam keadaan beragama Islam sebagai Pewaris;
- Menyatakan Ahli Waris dari Sudarmo Dirman atau Mangun Dirman atau Mangun Sudarman adalah:
- Satu orang anak lak-laki bernama Tubiran alias Ranto Miharjo bin Mangun Sudarmo Dirman atau Mangun Dirman atau Mangun Sudarman;
- Satu orang anak perempuan bernama Tuminem bin Mangun Sudarmo Dirman atau Mangun Dirman atau Mangun Sudarman;
- Menetapkan harta peninggalan dari Mangun Sudarmo Dirman atau Mangun Dirman atau Mangun Sudarman adalah sebagai berikut:
- Satu bidang tanah sawah Blok A, Persil: 41 A, kelas: I, luas: 2.200 m2, sebagaimana terdaftar dan tertulis dalam Buku C Nomor: 75 Desa Mireng dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan Kampung Paesan.
- Sebelah Selatan : Jalan Persawahan/Jl.Kampung
- Sebelah Timur : Sawah Bp Hadi Ragil.
- Sebelah Barat : Sawah Bp Warno.
- Satu bidang tanah sawah Blok B, Persil: 41 B, Kelas: II a, Luas: 480 m2, Persil: III b, Luas: 1150 m2, sebagaimana terdaftar dan tertulis dalam Buku C Nomor: 75 Desa Mireng dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan Kampung/Sawah Bp Warno.
- Sebelah Selatan : Jalan DPU.
- Sebelah Timur : Sawah Bp Hadi Ragil /Jl. Sebrekan.
- Sebelah Barat : Sawah Bp Marto Nur.
- Satu bidang tanah pekarangan, Persil: 11-5: P.II, Luas: 1420 m2, sebagaimana terdaftar dan tertulis dalam Buku C Nomor: 75 Desa Mireng dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Pekarangan Bp Sugiman dan Bp Walimin.
- Sebelah Selatan : Pekarangan Bp Sukir Hargo, Bp Iman, Bp
- Sebelah Timur : Pekarangan Bp Hadi Ragil.
- Sebelah Barat : PekaranganBp Widodo.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Pewaris adalah sebagai berikut:
- Satu orang anak lak-laki bernama Tubiran alias Ranto Miharjo bin Mangun Sudarmo Dirman atau Mangun Dirman atau Mangun Sudarman, memperoleh sebesar : 2/3 x 100% = 66,66% ;
- Satu orang anak perempuan bernama Tuminem bin Mangun Sudarmo Dirman atau Mangun Dirman atau Mangun Sudarman memperoleh sebesar: 1/3 x 100% = 33,33%;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengkata tersebut pada diktum angka 4.1, 4.2 dan 4.3 untuk menyerahkan kepada Penggugat sebesar 66,66 % secara sukarela atau jika tidak, maka dilakukan secara paksa melalui pelelangan umum;
- Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.2.067.000,- (dua juta enam puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PA KLATEN Nomor 0077/Pdt.G/2020/PA.Klt |
|
Nomor | 0077/Pdt.G/2020/PA.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Tubagus Masrur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurman Syarif, I.br Hakim Anggota Dra. Hj. Ismiyati |
Panitera | Panitera Pengganti: Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi; Menolak eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara : Nardi Sukarno, Bp Mangun Daliman dan Ibu Ponirah. |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0077/Pdt.G/2020/PA.Klt
Statistik10333