- Keputusan Kepala Desa Pagerungan Besar Nomor : 188/12.1/Kpts/435.327.105/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pagerungan Besar tertanggal 05 Mei 2020 atas nama Rino Priyono, jabatan Sekretaris Desa;
- Keputusan Kepala Desa Pagerungan Besar Nomor : 188/12.2/Kpts/435.327.105/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pagerungan Besar tertanggal 05 Mei 2020 atas nama Ahmad Sarif, jabatan Kaur Umum;
- Keputusan Kepala Desa Pagerungan Besar Nomor : 188/12.3/Kpts/435.327.105/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pagerungan Besar tertanggal 05 Mei 2020 atas nama Rasulu, jabatan Kasi Pemerintahan Desa;
- Keputusan Kepala Desa Pagerungan Besar Nomor : 188/12.4/Kpts/435.327.105/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pagerungan Besar tertanggal 05 Mei 2020 atas nama Zaenal, jabatan Kepala Dusun IV Desa Pagerungan Besar;
- Keputusan Kepala Desa Pagerungan Besar Nomor : 188/12.1/Kpts/435.327.105/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pagerungan Besar tertanggal 05 Mei 2020 atas nama Rino Priyono, jabatan Sekretaris Desa;
- Keputusan Kepala Desa Pagerungan Besar Nomor : 188/12.2/Kpts/435.327.105/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pagerungan Besar tertanggal 05 Mei 2020 atas nama Ahmad Sarif, jabatan Kaur Umum;
- Keputusan Kepala Desa Pagerungan Besar Nomor : 188/12.3/Kpts/435.327.105/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pagerungan Besar tertanggal 05 Mei 2020 atas nama Rasulu, jabatan Kasi Pemerintahan Desa;
- Keputusan Kepala Desa Pagerungan Besar Nomor : 188/12.4/Kpts/435.327.105/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pagerungan Besar tertanggal 05 Mei 2020 atas nama Zaenal, jabatan Kepala Dusun IV Desa Pagerungan Besar;
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 121/G/2020/PTUN.SBY |
|
Nomor | 121/G/2020/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Katherina Yunita Paruliantu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rosidah, Br Hakim Anggota Agus Effendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Leny Wahyu Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PENUNDAAN - Menolak Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Para Penggugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa: 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa: 4. Mewajibkan Kepada Tergugat untuk merehabilitasi atau mengangkat kembali Para Penggugat sebagai Perangkat Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 434.000,- (empat ratus tigapuluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/G/2020/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 121/G/2020/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 60/B/2021/PT.TUN.SBY
Peninjauan Kembali : 22 PK/TUN/2022
Pertama : 121/G/2020/PTUN.SBY
Statistik371212